Tahta Mataram Cabang Surakarta
Tahta Mataram adalah Lembaga Pendidikan Pernafasan Tenaga Dalam yang Menyelenggarakan Pelatihan Olah raga pernafasan demi meningkatkan kesehatan jasmani maupun Rohani, Pelatihan Ilmu Spiritual melalui metode konsentrasi meditasi pengendalian diri demi tercapai akal fikir, jiwa maupun batin yang sehat dan kuat, Pendidikan pengobatan tradisional serta mempelajari berbagai Seni budaya maupun Tradisi Warisan Leluhur.
Tahta Mataram Cabang Surakarta, Menerima Saudara Baru Pelatihan Privat Gemblengan serta Diklat Tenaga dalam, Spiritual, Penyembuhan. Bersama dengan Tahta Mataram Cabang Surakarta yang mencakup Wilayah pelatihan sekitarSurakarta, Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, serengan dan sekitarnya. Bagi anda warga sekitar wilayah tersebut dan hendak belajar tenaga dalam, spiritual, penyembuhan silahkan bergabung dengan Tahta Mataram Karanganyar
Contact Person : 082288052212/081234862244 ( ki kandara pamuji )
Tempat Latihan:
- Ranting Banjarsari
- Ranting Jebres
- Ranting Laweyan
- Ranting Pasar Kliwon
- Ranting Serengan
Dengan dilaksanakannya seluruh tahapan pendidikan, diharapkan bagi setiap anggota agar :
- Selalu terhindar dari segala marabahaya raga/fisik yang mengancam, senantiasa memiliki reflek beladiri secara nyata.
- Selalu terhindar dari segala marabahaya yang mengancam dalam bentuk magic, mistik, gaib, karna tak bisa dipungkiri dalam menjalani kehidupan baik dari kalangan bawah maupun kalangan pejabat akan selalu ada persaingan dan ancaman-ancaman yang tak nampak akan selalu ada.
- Memiliki displin mental yang handal, tidak pernah menyerah dalam segala hal, selalu memiliki daya juang yang tinggi.
- Memiliki raga yang selalu sehat, tidak mudah diserang penyakit serta stamina yang selalu prima.
- Memiliki moral dan Pekerti yang baik, terhindar dari jerat Narkoba dan sejenisnya, tidak mudah terlena dalam segala pergaulan remaja
- Memiliki banyak saudara, rekan dan relasi guna mengembangkan potensi akan kemampuan dan usaha di segala bidang.
- Memiliki pengetahuan akan seni budaya Masyarakat guna mempertahankan segala bentuk seni, budaya, tradisi leluhur.
Tahta Mataram Cabang Surakarta
Kami juga membuka diri untuk anda yang hendak menjadi seorang pelatih, maupun guru tenaga dalam melalui program khusus pengembangan, Akan diajarkan tekhnik-tekhnik khusus menjadi seorang pelatih serta membuka cabang baru dimanapun wilayah anda berada dengan ketentuan dan syarat khusus. Info lengkap dapat menghubungi staff admin TMpusat.
Sejarah
Masa Pra-Kemerdekaan
Eksistensi kota ini dimulai saat Sinuhun Paku Buwana II, raja Kasultanan Mataram Islam, memindahkan kedudukan raja dari Kartasura ke Desa Sala, sebuah desa yang tidak jauh dari tepi Bengawan Solo, karena istana Kartasura hancur akibat serbuan pemberontak. Sunan Pakubuwana II membeli tanah dari lurah Desa Sala, yaitu Kyai Sala, sebesar 10.000 ringgit (gulden Belanda) untuk membangun istana Mataram yang baru. Secara resmi, istana Mataram Islam yang baru dinamakan Karaton Surakarta Hadiningrat dan mulai ditempati tanggal 20 Februari 1745.[8] Perjanjian Giyanti yang ditanda-tangani oleh Sinuhun Paku Buwana III, Belanda, dan Pangeran Mangkubumi pada 13 Februari 1755 membagi wilayah Mataram menjadi dua yaitu Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta.[9] Selanjutnya wilayah Kasunanan Surakarta semakin berkurang, karena Perjanjian Salatiga yang diadakan pada 17 Maret 1757 menyebabkan Raden Mas Said diakui sebagai seorang pangeran merdeka dengan wilayah kekuasaan berstatus kadipaten, yang disebut dengan nama Kadipaten Mangkunegaran Surakarta (Pura Mangkunegaran Surakarta). Sebagai penguasa Mangkunegaran, Raden Mas Said bergelar Adipati Mangkunegara I.
Daerah Istimewa Surakarta
Setelah berdirinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada 1 September 1945 Sinuhun Paku Buwana XII mengeluarkan maklumat bahwa Nagari Surakarta Hadiningrat mendukung dan berada di belakang pemerintah Republik Indonesia. Selama 10 bulan, Surakarta berstatus sebagai daerah istimewa setingkat provinsi, yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Status Daerah Istimewa Surakarta secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949.Karesidenan Surakarta
Selanjutnya, karena berkembang gerakan antimonarki di Surakarta serta kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat Daerah Istimewa Surakarta, pada tanggal 16 Juni 1946 pemerintah membekukan status Daerah Istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Surakarta dan menghilangkan kekuasaan politik Raja Nagari Surakarta dan Adipati Nagari Surakarta yang berkedudukan di Karaton Surakarta Hadiningrat dan Kadipaten Mangkunegaran Surakarta (Pura Mangkunegaran Surakarta). Status Raja Nagari Surakarta (Paku Buwana) dan Adipati Nagari Surakarta, Mangkunegaran (KGPAA. SIJ. Mangkunegara) menjadi simbol budaya di tengah masyarakat serta kedudukan keraton dan pura diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa. Kemudian Surakarta ditetapkan menjadi tempat kedudukan dari residen, yang memimpin Karesidenan Surakarta dengan wilayah seluas 5.677 km². Karesidenan Surakarta terdiri dari daerah-daerah Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali.] Tanggal 16 Juni 1946 diperingati sebagai hari jadi Pemerintah Kota Surakarta modern.
You are reading the newest post
Next Post »